Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) merupakan institusi pemerintah yang memberikan pelayanan seperti; Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di bidang Geominerba, Program Bimbingan Teknis (Bimtek) di bidang Geominerba, Program Sertifikasi di bidang Geominerba, Jasa Konsultasi di bidang Geominerba, Penyewaan Alat Berat, Penyewaan Sewa Ruangan, Penginapan, Perpustakaan, dan Museum Gunung Api Batur.
Dengan adanya pelayanan tersebut, PPSDM Geominerba sudah menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan nasional dan internasional.
Untuk meningkatkan persaingan bisnis dan memelihara hubungan dengan pelanggan, PPSDM Geominerba memberikan fleksibilitas pembayaran diantaranya berupa penjualan secara kredit.
Namun, dalam praktiknya sebagian pelanggan memiliki kendala sehingga tidak dapat membayar tagihannya.
Dengan adanya kendala tersebut, Kepala BLU PPSDM Geominerba berkomitmen untuk merilis Keputusan Nomor 677K/KU.OL.05/BPG/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Piutang BLU PPSDM Geominerba.
Keputusan tersebut berisikan tentang;
1. Mulai tanggal 1 Juli 2023, pembayaran biaya keikutsertaan Program Pendidikan dan Pelatihan di bidang Geominerba sifatnya WAJIB diselesaikan 7 hari (H-7) sebelum kegiatan dimulai kecuali adanya perjanjian kerjasama (inhouse training).
2. Tidak terselesaikannya kewajiban keuangan berdampak pada tidak dipanggilnya peserta mengikuti diklat/ bimtek, penahanan sertifikat, penghentian layanan sementara waktu, hingga dimasukkan dalam black list layanan administrasi pada Kementerian ESDM (MOMI, MODI, Miners, e-PNBP).
3. Piutang yang terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan Februari 2023, baik untuk diklat/ bimtek reguler maupun inhouse training WAJIB diselesaikan paling lambat 07 Juli 2023.
4. Penyelesaian piutang yang berlarut-larut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara akan diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara-Kementerian Keuangan.
Sehingga harapannya PPSDM Geominerba dapat mengurangi piutang pada neraca keuangan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022.