Pontianak - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dalam Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba telah mengatur mengenai kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.
Hal itu dinilai sebagai salah satu cara untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan menjaga kelestarian sumber daya alam. Selain itu, Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba juga berguna untuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia Indonesia dalam industri pertambangan.
Penyelenggaraan Diklat Operator Pengolahan Minerba di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat ini juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang ESDM, bahwa Bantuan Diklat dan Beasiswa dapat diberikan kepada Masyarakat dengan ketentuan di antaranya bertempat tinggal di daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan terluar atau pedalaman dan/atau daerah berpotensi bencana. Diklat Operator Pengolahan Minerba di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat ini kami laksanakan karena kita tahu bahwa di wilayah ini telah dan sedang dibangun beberapa smelter yang mengolah bijih bouksit sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan ini masyarakat di sekitar wilayah tambang khususnya sekitar pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) ini bisa berkontribusi sebagai tenaga operator smelter dan tidak perlu mendatangkan tenaga-tenaga operator dari luar wilayah Kalimantan Barat apalagi dari luar negeri.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si dan didampingi oleh Tenaga Ahli DPR Komisi VII, Andry dan Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba, Ade Hidayat, bertempat di Kota Pontianak, Senin (10/7/2023).
Ade menjelaskan pelatihan ini ditujukan kepada masyarakat yang berada di wilayah pertambangan/ smelter sekitar Kabupaten Kolaka. Menurut Ade, pelatihan dilaksanakan selama satu pekan (10-14 Juli 2023) yang diikuti oleh 20 peserta. Selama mengikuti pelatihan tersebut, peserta akan dibekali materi seperti; Tahapan kegiatan pertambangan mineral, Pengolahan Bahan Galian Mineral, Proses Ekstraksi dan pemurnian Mineral Logam dengan Jalur Pirometalurgi, Hidrometalurgi dan Elektrometalurgi, dan Penerapan K3LH /Keselamatan, dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Materi akan disampaikan secara langsung oleh Tim Pengajar PPSDM Geominerba dan Peneliti dari Balai Besar Tekmira - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Setelah mengikuti pelatihan ini, PPSDM Geominerba mengharapkan adanya peningkatkan kompetensi pengetahuan, ketermpilan, serta daya saing sebagai tenaga operator pengolahan dan pemurnian mineral. (SUG)