Bandung - Sebagai Juru Ukur yang ingin diakui oleh Kepala Inspektur Tambang, berdasarkan dengan KEPMEN 1827.K/26/MEM/2018 harus memiliki sertifikat Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang).
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah menyelenggarakan pelatihan tersebut yang dilaksanakan selama 12 hari (7-20 Agustus 2023) diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari pegawai perusahaan tambang Nasional di Indonesia di Gedung Diklat PPSDM Geominerba.
Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tersebut, mengharuskan seseorang agar memiliki keterampilan dalam pembuatan peta-peta lingkungan baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/ pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang.
Adanya peraturan tersebut nampak jelas bahwa juru ukur memiliki tanggung jawab dan peranan dalam operasi penambangan. Juru Ukur harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi juru ukur yang terampil dan profesional dalam mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang.
Dengan begitu PPSDM Geominerba akan memberikan materi seperti; Prinsip Dasar Penentuan Posisi, Penentuan Posisi dengan GNSS, Konsep Dasar Pemetaan, Praktek Pengukuran & Pengolahan GNSS, Kerangka Dasar Pemetaan (H/V), Praktek Pengukuran (POLIGON, WATERPASS, SITUASI DETAIL, dan STAKE-OUT), dan Praktik Penggambaran PETA/PENAMPANG di Lab Komputer PPSDM Geominerba.
Setelah materi tersebut disampaikan, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang terakreditas oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).