Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dari setiap perusahaan, terlebih sektor pertambangan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) pun memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi yang unggul.
Terkait hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batunbara (PPSDM Geominerba) menggelar Diklat Implementasi SMKP Angkatan XVII secara online, pada Senin (7/8/2023). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo Suryo Herdadi.
Hadir juga Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto untuk menyampaikan sambutan dan Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba, Ade Hidayat untuk menyampaikan laporan kegiatan pelatihan.
Sebanyak 28 orang peserta dari perusahaan-perusahaan tambang Nasional di Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama satu pekan (7-12 Agustus 2023).
Para peserta diharapkan dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan batubara; dokumen SMKP Mineral dan batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan batubara.
Pelatihan ini dinilai penting mengingat banyaknya aturan khusus terkait pertambangan seperti Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Selain itu ada pula Keputusan Dirjen Minerba yang menyebutkan setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Auditor Intenal SMKP harus memiliki pengetahun dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.
Seorang Auditor perusahaan pertambangan, harus memiliki sertifikasi Audit SMKP Minerba atau Audit SMKP yang teregistrasi oleh kepala Inspektur Tambang.