Perusahaan pertambangan Nasional di Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Teknik Mineral dan Batubara (DTLMB) sesuai dengan laporan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (ASMKP).
Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menggelar Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara secara online.
Tujuannya, menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan audit, mengevaluasi hasil audit sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelatihan ASMKP ini dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT), Sunindyo Suryo Herdadi melalui video conferences, Senin (7/8/2023).
“Meskipun dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara full untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang teregistrasi oleh KAIT” ujar Sunindyo.
Selain itu hadir juga Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto untuk memberikan sambutan didampingi oleh Ade Hidayat selaku Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba untuk mendapingi sekaligus menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan pelatihan.
Diklat yang akan berlangsung selama sembilan belas hari (7-25 Agustus 2023) ini para peserta akan dibekali materi seperti; dasar hukum ASMKP, mekanisme pelaksanaan SMKP, penetapan metode dan sampel, tata cara pengisian formulir audit dan penjelasan kategori temuan audit, penilaian penerapan SMKP 7 Elemen (Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja), dan pelaporan ASMKP.