Detail Berita

Blog Single

Peran Inspektur Tambang Menghadapi Tantangan

Pembinaan dan pengawasan
Inspektur tambang memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin pengelolaan kegiatan pertambangan secara baik dan benar terhadap dampak lingkungan.
Inspektur tambang sebagai aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah Teknik pertambangan yang baik serta kaidah Teknik pengolahan dan/atau permurnian.
Hal ini juga ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 141 ayat 2 bahwa inspektur tambang tambang melakukan pengawasan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, dan pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa, dan rancang bangun dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan bidang mineral dan batubara merupakan tantangan yang luar biasa bagi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Melihat pentingnya hal tersebut, Direktorat bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan diklat Penyegaran Fungsional Inspektur Tambang (Transformasi Jabatan) yang dilakukan secara online.
Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria mengatakan bahwa inspektur tambang akan jadi garda terdepan dan pemain kunci dari pengawasan yang dicita-citakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu mari kita sambut perubahan ini menjadi perubahan yang positif walaupun tentunya sampai saat ini kita masih melakukan penataan seperti apa kiranya pekerjaan yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan perubahan dari hal kewenangan yang semula kita hanya Mengelola sekitar 371 perusahaan saat ini harus mengelola 5000 lebih perusahaan.” Tuturnya saat membuka diklat pada Selasa (27/4/2021).
Diklat ini berlangsung selama tiga hari (27-29 April 2021) dan diikuti oleh sebanyak 9 orang peserta yang merupakan ASN Dirtekling Minerba, mudah-mudahan menjadi momentum yang baik, tidak hanya mendapatkan wawasan tapi bermanfaat membangun sinergi, kesepahaman, serta penguatan semangat dalam rangka mendukung pembinaan dan pengawasan khususnya kaidah teknis pertambangan yang baik yang menjadi tugas dan fungsi dari Dirtekling Minerba, Ujar Lana. (IR)

Share this Post: