Detail Berita

Blog Single

Kewajiban Perusahaan Pertambangan Melaporkan Audit Internal SMKP Secara Berkala

Perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajamen keselamatan pertambangan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18. Selain itu juga wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Laporan audit internal penerapan SMKP tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Untuk menjadi auditor internal yang menyusun dan melaporkan audit internal SMKP harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT).
Mengingat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan secara online.
Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria secara resmi membuka Diklat Audit SMKP angkatan ke IX, Senin (23/8) melalui video conference.
Tercatat sebanyak 29 orang peserta yang terpilih dari perusahaan tambang di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama Sembilan belas hari dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 10 September 2021.
“Diharapkan peserta benar-benar serius mengikuti diklat ini, tidak menyambi dengan pekerjaan lain. Karena diakhir diklat peserta akan melakukan evaluasi, dimana evaluasi tersebut terdiri dari praktik simulasi audit di perusahaannya masing-masing yang akan diberikan saat pemberian materi di kelas, dan ini akan menjadi bekal untuk ujian.” Ujar Lana.
Lebih lanjut lagi Lana mengatakan simulasi itu akan dilakukan tes uji untuk menyiapkan rencana audit dan laporan audit yang dibuat oleh masing-masing peserta yang akan dievaluasi. (IR)

Share this Post: