Tugas & Fungsi

Tugas

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Geologi, Mineral, dan Batubara.

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara
  2. Penyusunan program, akuntabilitas kinerja dan evaluasi serta pengelolaan informasi pengembangan sumber daya Manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara
  3. Penyusunan perencanaan dan standarisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang geologi, mineral, dan batubara
  5. Pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana dan informasi pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
  7. Pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara

BAGIAN UMUM

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan keuangan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Fungsi
  1. Pelaksanaan urusan ketatausahan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, hukum, hubungan masyarakat, serta keprotokolan
  2. Pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara
Bagian Umum terdiri atas
  1. Subbagian Kepegawaian dan Umum

    Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, hukum, hubungan masyarakat, serta keprotokolan.

  2. Subbagian Keuangan

    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara.

KELOMPOK KERJA PROGRAM DAN EVALUASI

Kelompok Kerja Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan kerja sama, evaluasi dan akuntabilitas kinerja di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

Fungsi
  1. Penyiapan bahan penyusunan pengelolaan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara
  2. Penyiapan bahan evaluasi, dan akuntabilitas kinerja di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara
Kelompok Kerja Program dan Evaluasi terdiri atas
  1. Sub Kelompok Kerja Program

    Sub Kelompok Kerja Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

  2. Sub Kelompok Kerja Evaluasi

    Sub Kelompok Kerja Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, dan akuntabilitas kinerja di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

KELOMPOK KERJA PERENCANAAN DAN STANDARDISASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Kelompok Kerja Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan pengembangan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

Fungsi
  1. Penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengelolaan standar kompetensi jabatan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara
  2. Penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan standar perangkat pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara
Kelompok Kerja Perencanaan dan Standarisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas
  1. Sub Kelompok Kerja Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    Sub Kelompok Kerja Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengelolaan standar kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

  2. Sub Kelompok Kerja Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia

    Sub Kelompok Kerja Standardisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan standar perangkat pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

KELOMPOK KERJA PENYELENGGARAAN DAN SARANA PRASARANA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Kelompok Kerja Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas penyelenggaraan dan pemantauan serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

Fungsi
  1. Penyiapan penyelenggaraan dan pemantauan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara
  2. Penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor minyak dan gas bumi
  3. Penyiapan pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara
Kelompok Kerja Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas
  1. Sub Kelompok Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    Sub Kelompok Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pemantauan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia subsektor geologi, mineral, dan batubara.

  2. Sub Kelompok Kerja Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi

    Sub Kelompok Kerja Sarana Prasarana Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pelayanan jasa sarana prasarana teknis pengembangan sumber daya manusia dan informasi subsektor geologi, mineral, dan batubara.