Detail Berita

Blog Single

Perdana, Uji Penyegaran Juru Ledak bagi pemegang KIM diselenggarakan PPSDM Geominerba

Untuk kali pertama uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) diselenggarakan secara online, yang sebelumnya diselenggarakan secara offline di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Penyebaran virus covid-19 yang tidak henti-hentinya sampai saat ini, mengharuskan kita melakukan kegiatan secara online.
Mengapa diperlukan lulus uji penyegaran juru ledak bagi pemegang KIM yang sudah kadaluarsa dan juru ledak yang belum mengajukan KIM? Peledakan merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga Pemerintah wajib menjamin dan memastikan calon pekerja juru ledak masih mengetahui apa saja yang harus diperhatikan untuk peledakan, khususnya bagaimana mengendalikan risikonya.
Sub Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Warid Nurdiansyah membuka secara resmi uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM), yang diikuti oleh sebanyak 35 orang peserta dari perusahaan pertambangan.
Sesuai peraturan Kepmen ESDM no. 1827.K/30/MEM/2018 juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyebaran untuk dapat memperoleh KIM. Juga bagi Juru Ledak yang KIM nya sudah kadaluarsa 1 tahun atau lebih.
“Sertifikat lulus uji penyegaran akan menjadi bahan untuk memenuhi salah satu persyaratan saat mengajukan KIM di Ditjen Minerba sesuai peraturan, yang mana untuk menjadi Juru Ledak harus memiliki KIM.” Ujar Warid saat membuka diklat, Senin (29/3).
“Para peserta akan dievaluasi baik tertulis maupun wawancara, dengan nilai kelulusan 70.” Katanya menambahkan (IR)

Share this Post: